Bahrudi menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Lain Menderita Luka Berat.
"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Konang," katanya.
Penulis: Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Madura Bacok Teman Sendiri Lantaran SMS Mesra di HP Istri. 4 Kali Tikam, Korban Langsung Ambruk
Baca tanpa iklan