TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak pidana berupa penganiayaan siswa terhadap guru terjadi di wilayah hukum Polres Kupang antara oknum siswa dan guru.
Kasus ini terjadi di SMAN I Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT 011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3).
Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II bagi siswa di Kelas XII IPS-4.
Kasus ini tengah ditangani polisi dimana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersangka.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, Rabu (4/3) membenarkan kejadian itu.
Simson menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini terjadi pada Senin (2/3) sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di dalam ruang kelas XII IPS 4 pada SMAN 1 Fatuleu.
Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika. Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.