TRIBUNNEWS.COM - Jika berhasil mengirim 200 boks masker ke New Zealand atau Selandia Baru, dua mahasiswa asal Makassar diberi imbalan Rp 60 juta.
Kini dua mahasiswa tersebut menjadi tersangka.
Ja (22), salah satu tersangka, mengungkap jika misi pengiriman masker itu berhasil, ia akan dibayar Rp 60 juta.
"Saya kumpulkan dulu di sejumlah apotik, kalau sudah sampai baru saya ditransferkan sekitar kisaran Rp 50 - 60 juta," kata Ja saat diwawancara kala hendak diamankan di salah satu hotel di Makassar.
Ja mengaku mengumpulkan ribuan masker tersebut dalam kurun waktu 2 hari.
Dia mengatakan, untuk mengirim ke luar negeri, masker tersebut harus dikumpulkan dalam jumlah yang banyak agar keuntungan semakin besar.
Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan kedua mahasiswa tersebut tidak hanya sekali melakukan pengiriman dalam jumlah yang besar.
Baca: Soal Corona, Fuad Bawazier Soroti Beda Ucapan Anies Baswedan dan Terawan: Masalah Lain Jadi Ruwet
Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut juga telah beberapa kali menjual masker di Bali dan Balikpapan.
"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan di Balikpapan," ujar Yudhiawan saat diwawancara wartawan, Rabu (4/3/2020).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polisi menilai keduanya menyembunyikan barang yang penting berupa masker dalam waktu tertentu hingga terjadi kelangkaan barang.
Sebelumnya diberitakan polisi menggagalkan pengiriman 200 boks yang berisi ribuan masker ke Selandia Baru oleh dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (3/3/2020).
Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang Iptu Edhy Gunawan mengatakan, pengiriman itu dilakukan di salah satu counter ekspedisi pengiriman yang berada di hotel tersebut. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Mahasiswa Makassar Dijanjikan Rp 60 Juta Jika Berhasil Kirim 200 Boks Masker ke Selandia Baru"