News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria Paksa Bocah Berhubungan Badan Sesama Jenis di Rumah Ibadah, Awalnya Izin Menginap

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi dua pria mesum di musala Sumatera Barat

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pria berinisial EPS (23) dan ROP (13) diduga melakukan hubungan badan sejenis di dalam musala di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

EPS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Deny Akhmad mengatakan, EPS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Baca: Sakit Hati Mau Ditinggal Nikah Pacar Gelapnya, Pria di Mamuju Ini Sebar 13 Video Mesum dengan Pacar

Baca: Viral Video Gerak-gerik Remaja Mencurigakan, Dikira Maling Malah Kepergok Mesum di Minimarket

Baca: Kepergok Berbuat Mesum di Hotel, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk 25 Kali

Dalam peristiwa tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan sejenis di dalam musala.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis.'

"EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Namun, kepolisian belum mengetahui apakah ESP merupakan homoseksual atau punya penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ungkap Deny.

Ilustrasi pemuda paksa remaja berhubungan badan sejenis (Freepik.com)

Penangkapan ESP

Sebelumnya, polisi mengamankan EPS setelah diserahkan masyarakat yang menangkap keduanya di dalam musala, Senin (2/3/2020).

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok."

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Kronologi

Awalnya, EPS dan ROP menumpang menginap di musala, karena tak punya uang untuk melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Minggu (1/3/2020).

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.

Baca: Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah

Baca: FAKTA Video Mesum Tersebar Sebelum Pernikahan, Sempat Dikirim ke Keluarga & sang Mantan Jadi Pelaku

Baca: Derita Gadis di Mamuju Terima Lamaran Pria Lain, Mantan Pacar Murka, Video Mesum Bocor Jelang Nikah

Pengurus musala mengizinkan keduanya menginap, karena merasa prihatin.

Setelah mendapat izin, keduanya tiba-tiba memadamkan semua lampu di musala.

ilustrasi pemaksaan hubungan seksual ((KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO))

Perilaku mencurigakan dari dalam musala akhirnya membuat pengurus bersama warga mendatangi musala tersebut.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," ungkapnya.

Melihat keduanya tengah melakukan hubungan seksual dan dalam kondisi telanjang, warga dibuat kaget atas peristiwa tersebut.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk."

"Namun beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," jelasnya.

Baca: Kronologi Oknum Guru Mesum dengan Siswi SMA di Dalam Mobil Bergoyang: Rayuan-Rayuan Maut Terungkap

Baca: Heboh Guru Ajak Muridnya Mesum di Mobil di Parkiran Sekolah TK, Terungkap Begini Caranya Merayu

Baca: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh Siswi SMA, Oknum Guru di Sumatera Barat Berbuat Mesum di Mobil

Deny menambahkan, tersangka sehari-harinya tak bekerja.

Sementara, korban juga sudah putus sekolah.

"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," imbuh Deny Akhmad.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Perdana Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini