News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, PAKAM - Lima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) dipaksa berhenti kerja. Mereka adalah Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).

Saat mengadu ke DPRD Deliserdang, kelima perempuan ini menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.

"Bagian HRD bilang, orang hamil tidak bisa kerja. Padahal kalau di perusahaan lain, wanita hamil itu boleh mengajukan cuti," ungkap Ayu, Rabu (4/3/2020).

Ia mengatakan, dirinya dan keempat rekannya masih bisa kerja, sebelum usia kehamilan semakin menua.

Jika mereka berhenti bekerja, dikhawatirkan kelimanya tidak punya uang untuk bersalin.

"Kalau berhenti kerja, nanti biaya bersalin kami gimana. Kenapa kami dipaksa mengundurkan diri. Padahal wanita hamil itu kan punya hak untuk mengajukan cuti," kata Ayu.

Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020). (Tribun Medan/Indra Gunawan)

Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Ayu mengatakan bahwa mereka berlima buruh outsourcing.

Mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa.

Menurut Ayu, dalam kontrak kerja tidak ada dijelaskan, bahwa perempuan hamil harus mengundurkan diri.

"Kemarin kami sempat datang ke perusahaan, tapi diusir," ungkap Ayu diamini rekan-rekannya.

Mereka berharap, DPRD Deliserdang bisa memberi solusi atas masalah ini.

Baca: Bawa Sendiri dari Rumah, Kursi Plastik Bantu Lansia Rampok 3 Kilogram Emas di Tamansari

Baca: Soal Pencegahan Virus Corona di Indonesia, Moeldoko: Perlu Adanya Tanggung Jawab Semua Pihak

Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

"Kami punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tapi kalau kami diberhentikan begitu saja, otomatis iuran BPJS kami tidak dibayar perusahaan. Mau gimana nasib kami," ungkap Ayu.

Saat datang ke kantor DPRD, Ayu dan 4 rekannya didampingi serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang.

Baca: Pria ini Tunjukkan Rambut Gimbal Penuh Debu karena Tak Pernah Mencucinya Selama 10 Tahun

Baca: Curhat Vanessa Angel soal Kehamilan Pertama, Sempat Tak Tahu Jika Tengah Mengandung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini