TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya yang diduga sudah menipu mertua sendiri, Eko (37) kini mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Eko diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH ketika tengah santai di kediamannya, pada Rabu (4/3/2020) malam.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dibawa dari Palembang dan diamankan di Polsek Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com Kamis (5/3/2020), peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Edi Irianto (58).
Baca: Download Lagu Sepine Wengi dari Happy Asmara, Lengkap Lirik dan Video
Baca: Lima Pekerja Hamil Diminta Perusahaan Ajukan Surat Pengunduran Diri
Baca: Viral Snaps is the Name of the Game TikTok, Begini Cara Jawab Tebakan dari Jentikan Jari
Dalam laporannya dengan nomor Lp/B- 39/II/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, Edi Irianto mengaku ditipu Eko yang tak lain merupakan menantunya sendiri.
Peristiwa penipuan itu bermula pada Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 11.00, Eko melakukan tindak pidana penipuan dengan cara pelaku meminjam sejumlah uang kepada mertuanya Rp 15 juta dengan alasan untuk usaha menjual jus buah.
Saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang pada 10 Januari 2020 namun sampai saat ini pelaku tidak menepati janjinya.
Edi yang kesal terus menagih namun tak ada itikat baik dari menantunya itu, hingga akhirnya sang mertua menempuh jalur hukum melaporkan sang mantu ke polisi.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung meringkus pelaku Eko dan menggelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Dihadapan petugas, Eko mengakui perbuatannya dan mengaku akan membayar utang.
"Saya ada rencana mau membayar tapi tidak ada uang," bebernya dihadapan petugas.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi didampingi Kasat Reskrim, Ipda Darmawan SH membenarkan adanya penangkapan tersangka yang dilaporkan mertua sendiri.
"Pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan dijerat 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tak Sanggup Bayar Utang, Pria di Prabumulih Barat Ini Dijebloskan ke Penjara oleh Mertuanya Sendiri