News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Penetapan Tersangka Bupati Waropen: Massa Bakar Kantor Bupati, Polisi Beri Tembakan Peringatan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa membakar kantor bupati Waropen, Jumat (6/3/220), setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Waropen Yermias Bisai ditetepkan sebagi tersangka penerima gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

Gratifikasi itu ia peroleh pada saat ia menjabat sebagai Wakil bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus kejati Papua, Alex Sinuraya.

Massa membakar kantor bupati Waropen, Jumat (6/3/220), setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar. (ISTIMEWA via KOMPAS.com)

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka."

"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Alex seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan selama beberapa tahun.

Totalnya, sudah ada 15 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

Bahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias pun telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," jelas Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias, ada yang diberikan secara tunai dan juga melalui transfer antar rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi kepada Yermias ada yang berstatus sebagai pengusaha dan juga anggota dewan.

"Pemberian gratifikasi ada yang dalilnya karena (fee) kegiatan dan juga ada yang dalilnya pinjam," terang Alex.

Baca: Beda Pandangan Kejagung dan Komnas HAM soal Tragedi Paniai Papua

Baca: Kunjungi Freeport, Bamsoet Tegaskan Freeport Harus Beri Kesejehteraan Rakyat Papua

Massa bakar Kantor Bupati Waropen

Penetapan Bupati Waropen Yermias sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi berujung pada aksi pembakaran Kantor Bupati Waropen.

Mengutip dari Kompas.com, massa membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," ujar Suhadak.

Mengenai jumlah kerusakan yang ditimbulkan atas aksi itu, Suhandak belum dapat menginformasikan.

Pasalnya, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan.

Baca: Peduli Papua, Pimpinan MPR, DPR dan DPD Tinjau Pembangunan Perumahan dan Pasar di Wamena

Baca: Pemekaran Papua Diharapkan Tetap dalam Kerangka Otonomi Khusus

Polisi lepaskan tembakan peringatan

Saat massa merusak dan membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan, petugas kepolisian sempat mencoba membubarkan massa.

Hal tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."

"Kami juga telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," kata Suhandak sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini