TRIBUNNEWS.COM – Kapal Pesiar Viking Sun yang sebelumnya sempat ditolak bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang akhirnya diperbolehkan bersandar.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan jika pihaknya memang sudah mengeluarkan surat penolakan.
Namun, setelah ada negosiasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas, akhirnya kapal berisi sekitar 1300 orang tersebut diperbolehkan bersandar.
“Atas permintaan dari Kesyahbandaran, kapal tetap harus bersandar, tapi hanya untuk memasukkan kebutuhan logistik,” kata wali kota yang akrab disapa Hendi tersebut kepada Kompas.com (5/3/2020).
Meski begitu, Hendi mengatakan, ketika kapal merapat tidak satupun penumpang yang boleh turun.
“Kami tak mengizinkan seluruh penumpang untuk turun ke pelabuhan," ujarnya.
Baca: Update Terbaru Virus Corona - 6 Maret 2020: Total 53.457 Pasien Sembuh, 3348 Orang Meninggal
Baca: Sejak Dibuka, RSPI Sulianti Saroso Terima 500 Orang Periksa & Isolasi 9 Pasien Virus Corona
Hal tersebut, menurut Hendi, dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Semarang terkait virus corona.
Hendi juga mengungkapkan, pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang telah memeriksa seluruh penumpang dan kru kapal sejauh 2 mil dari pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang Junaidi.
Ia mengatakan, kapal pesiar Viking Sun tetap diperbolehkan bersandar ke pelabuhan Tanjung Emas untuk keperluan pengisian logistik sebanyak empat kontainer bahan makanan.