TRIBUNNEWS.COM, GARUT - VA, terdakwa kasus asusila 'Vina Garut' dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni AD dan We mendapat tuntutan hukuman lebih ringan.
Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa pemeran video museum satu wanita lawan tiga pria itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.
Baca: Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang tuntutan kepada VA, pemeran wanita dalam video mesum satu wanita lawan tiga pria yang dimulai pukul 14.00 WIB berlangsung sekitar satu jam.
VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.
Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan.
Baca: Seorang Nelayan di Pameungpeuk Garut Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Mencari Ikan di Tengah Laut
Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Garut heboh beredar video asusila satu wanita lawan tiga pria.
Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentivikasi para pemeran video asusila tersebut.
Baca: Video Asusila Mirip Vina Garut Terulang di Pasuruan, Suami Jual Istri ke 4 Temannya
VA pemeran wanita video yang kemudian viral dengan sebuta 'video Vina Garut' pun diperiksa polisi.
Dalam perjalanannya, mantan suami VA yang disebut menyimpan banyak video porno dalam ponselnya meninggal dunia karena sakit parah.
VA kini menjalani persidangan tahap tuntutan.
"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3/2020)
Selama persidangan, Dapot menyebut jika VA mengelak dari perbuatannya.
Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.
"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.
Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara itu, dua terdakwa lain dituntut empat tahun penjara.
Perbedaan tuntutan itu karena keduanya sudah mengakui perbuatan tersebut selama menjalani persidangan.
Tuntutan kepada AD dan We yang setahun lebih ringan dibanding terdakwa VA itu, karena berbagai pertimbangan.
"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucapnya.
Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan.
Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.
"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya. (firman wijaksana)
Penulis: Firman Wijaksana
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dianggap Tak Kooperatif, VA Pemeran Video Asusila 1 Wanita Lawan 3 Pria di Garut Dituntut 5 Tahun