TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus pelaku penipuan berkedok arisan dan simpan pinjam online, Jumat (6/3/2020).
Pelaku tersebut seorang wanita bernama Veni Putri Indawari warga Simeulue Barat, Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku mengelola bisnis tersebut menggunakan sarana WhatsApp (WA) grup.
Jumlah member arisan online itu sedikitnya berjumlah 190 orang member.
Semuanya dihimpun dalam 70 grup WA sebagai sarana komunikasinya.
Bisnis tersebut telah berjalan sejak 2019 silam, dan berhasil menghimpun dana arisan dari ratusan orang member sekira Rp 4 miliar.
Baca: Pemerintah Akan Larang Impor Truk Bekas, Ini Alasannya
Baca: Dikira Arsitek, Guru Viral Penggambar Perspektif 2 Titik Lenyap Mengaku Belajar dari YouTube
"Dia ini jadi admin yang membawahi beberapa admin lainnya di antaranya di kota Aceh, Medan, Jawa, juga Jakarta," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/3/2020).
Trunoyudo menerangkan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan empat orang member yang merasa dirugikan.
Setelah dilakukan proses penyelidikan terungkap, pelaku dalam menjalani bisnis tersebut sarat akan pelanggaran.
Pertema, terdapat tarif pembayaran admin.
Baca: Persib Bandung Bawa 20 Pemain untuk Lawan Arema FC, Enam Nama Tak Diboyong
Baca: Luke Shaw Sebut Jesse Lingard Tak Bisa Klaim Golnya untuk Manchester United
Kedua, terdapat tarif pembayaran tambahan guna mendapatkan prioritas arisan.
Ketiga, pelaku ternyata juga memutar atau mengalokasikan uang untuk kepentingan lain, untuk jual beli ponsel senilai Rp 900 juta.
"Jadi putarannya harian, mingguan dan bulanan," terangnya.
Trunoyudo mengungkapkan, ternyata dalam menjalankan bisnis tersebut, pelaku melibatkan sedikitnya enam orang publik figur artis maupun selebgram sebagai model endorsemen untuk memikat para member.
"ES, RM, MB, TB, IS, EK mereka diminta memberi testimoni gitu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai UU ITE Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentan UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Online, Ada 6 Artis Digandeng untuk Pikat Member