TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Banten.
Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut, sebelumnya dituding sebagai penyebab banjir bandang yang menerjang Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020.
"Sudah ditetapkan tersangka, sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (7/3/2020).
Sebanyak empat tersangka itu merupakan pemilik lubang tambang dan pengolahan emas ilegal, berinisial Ja, En, Su, dan To.
Operasi tambang ilegal dan pengolahan emas yang dikelola oleh keempatnya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.
Di mana dua di antaranya berada di Cipanas dan Lebakgedong.
Namun, keempat tersangka saat ini masih buron.
Baca: Katy Perry Akui Ada Gesekan Kecil dengan Orlando Bloom Setelah Mengumumkan Kehamilan
Baca: Seekor Anjing Terekam CCTV di Atas Kawah Gunung Agung, Fakta atau Hoax?
Pihak kepolisian Banten masih melakukan pengejaran.
Sementara status tersangka ditetapkan berdasarkan keterangan saksi serta dua alat bukti yang diperoleh pihak kepolisian.
"Keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," kata dia.
Selain empat orang tersebut, Nunung mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lantaran hingga saat ini masih ada satu pemilik tambang yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. (Kompas.com/Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Orang Pemilik Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka Banjir Bandang Lebak"