Laporan Wartawan Serambi, Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simeulue.
Selain mengungkap peredaran narkotika, jajaran Polres Simeulue saat ini juga sedang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/3/2020).
Adapun mantan polisi yang terjerat kasus narkoba itu, berinisial FS.
Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Simeulue di rumahnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur pada 5 Maret 2020.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, menceritakan penangkapan tersangka FS itu berawal dari informasi masyarakat.
"Jadi atas dasar informasi tersebut, petugas langsung mengecek ke tempat yang bersangkutan. Ternyata di rumahnya ditemukan ini (narkoba) BB dua kantong plastik. Disembunyikan di dapur," kata Kapolres Simeulue.
Baca: Pilu, Setelah Diperkosa Oleh Orang Tak Dikenal, Gadis di Kupang Ini Didorong ke Jurang
Baca: KRONOLOGI Lengkap Kecelakaan Speedboat Paspampres di TN Sebangau yang Menewaskan Dandim Kuala Kapuas
Barang bukti (BB) sabu yang ditemukan hampir setengah ons itu, diperoleh tersangka melalui ARE yang saat ini masih terus dikembangkan.
Barang haram itu diseberangkan ke Simeulue melalui jalur penyeberangan laut.
"Terkait barang bukti ini, besok pagi kita cek lab ke Medan," kata Kapolres Simeulue, yang dalam jumpa pers turut didampingi sejumlah perwira Polres setempat.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Simeulue Tangkap Mantan Polisi, Terkait Kasus Sabu, Barang Bukti Hampir Setengah Ons