TRIBUNNEWS.COM - Ayah siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang digerayangi paksa oleh lima temannya angkat bicara.
Ia mengaku memaafkan perbuatan lima siswa yang telah melecehkan anaknya tersebut.
Seperti yang diketahui, video perundungan tersebut beredar viral di media sosial.
Publik pun mengecam tindakan tak pantas yang dilakukan lima orang pelajar terhadap korban.
Namun, sang ayah berbesar hati memaafkan kesalahan lima teman putrinya.
Baca: Fakta Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya, 5 Pelajar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Sebabnya
"Saya telah memaafkan mereka," ungkapnya, seperti yang diberitakan Tribun Manado, Rabu (11/3/2020).
Meski telah memaafkan, ayah siswi SMK itu meminta proses hukum tetap berjalan.
"Orang tua siapa yang tidak sakit hatinya melihat anaknya diperlakukan demikian," kata dia.
Sementara itu, paman korban mengatakan, korban dan pelaku telah saling memaafkan.
Mereka pun telah berbincang seperti biasa.
"Mereka kan teman akrab," katanya.
Polisi Tetapkan 5 Siswa Sebagai Tersangka
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, polisi telah menangkap lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow.
Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana.
Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, Selasa (10/3/2020).
Jules menerangkan, para pelaku masih berusia 16 hingga 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.
Jules menuturkan, di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules.
Pelaku Tak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.
Kendati demikian, Jules memastikan proses hukum untuk kasus ini akan tetap berjalan.
"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Jules, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
Baca: Belajar dari Kasus Driver Ojol Lecehkan Siswi SMK, Ini Saran Psikolog untuk Hindari Pelecehan
Baca: 2 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Ciracas, Begal Payudara dan Pamer Alat Kelamin
Menurut Jules, kejadian itu terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.
"Mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," terangnya.
Lebih lanjut, Jules menyebutkan pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Baca: Lindungi Perempuan dari Pelecehan Seksual, Gojek Berikan Layanan GoShield
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunManado.com/Arthur Rompis) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)