News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sadis, Saat Melawan Diajak Bermesraan gadis Ini Ditusuk Lalu Dicabuli

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pencabulan seorang gadis berusia 15 tahun di kebun tomat di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Selasa (10/3/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Polres Cimahi menggelar rekonstruksi pencabulan dan penganiayaan yang membuat seorang gadis akhirnya tewas.

Korban adalah ZNS (15) yang masih di bawah umur.

Korban dianiaya di kebun tomat yang ada di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, sekitar sebulan lalu.

Rekonstruksi digelar Selasa (10/3/2020) siang.

Saat rekonstruksi, polisi hanya menghadirkan satu tersangka, sementara satu tersangka lagi tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Ada 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka Nanang (27) di dua lokasi yang hanya berjarak sekitar 100 meter.

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk menguatkan dakwaan. Berkasnya sudah ada di jaksa tinggal menunggu lengkap," kata Kanit Lidik 2 Harda Polres Cimahi, Iptu Sipto Dwi Laksono, di lokasi rekonstruksi, Selasa.

Baca: Axioo Tawarkan Laptop Terbaru Harga Rp 1,9 Jutaan

Baca: Dua Pasien Positif Corona Tunjukan Tanda Kesembuhan, Tapi Harus Jalani Pemeriksaan Kedua

Baca: Antisipasi Penularan Virus Corona, Umat Islam Diimbau Bawa Sajadah Sendiri Saat Beribadah di Masjid

Ia mengatakan korban meninggal dunia akibat luka yang cukup parah dan mengakibatkan pendarahan.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, ia mengatakan kondisi kejiwaan pelaku cukup stabil mulai dari pemeriksaan hingga hari ini.

Saat rekonstruksi, terungkap tindakan sadis pelaku.

Pelaku mengaku empat kali menusuk pipi sebelah kanan korban dan memukul korban menggunakan tangan pada bagian pipi sebelah kiri.

Korban ZNS sempat dirawat di Rumah Sakit Cibabat, Cimahi selama dua minggu dan meninggal dunia pada 12 Februari 2020.

Saat rekonstruksi, sejumlah warga menyaksikan.

Keluarga korban tidak dihadirkan saat rekonstruksi digelar.

Ada enam orang saksi yang dihadirkan saat proses rekonstruksi yang dilakukan jajaran Polres Cimahi.

Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, terhadap pelaku ditambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan mengakibatkan meninggal dunia).

Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pelaku penusukan disertai pencabulan terhadap ZNS (15) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.

Lokasi pencabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.

Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).

Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.

"NS menjemput korban di Rumah Sakit Cibabat, tiba di Cipageran Nanang sudah berada di lokasi. Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).

"Setelah minum, Nanang meminta NS untuk membeli makanan, setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran."

Tiba di lokasi tersebut, Nanang mengajak korban untuk bersetubuh.

Karena korban melakukan penolakan, Nanang kemudian menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan menusuk wajah korban menggunakan bambu.

Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, niatan cabul tersangka muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.

NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.

Kondisi korban dikatakannya setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang kami sita ialah satu unit sepeda motor, sandal jepit, dan sebilah bambu," kata Yohannes.

Nanang meninggalkan korban di lokasi kejadian dalam kondisi setengah sadar dan bersimbah darah.

Tubuh korban ditutupi Nanang menggunakan tumpukan bambu.

Hingga saat ini, Yohannes mengatakan bahwa korban masih dirawat di Rumah Sakit dan kondisinya belum sadarkan diri.

Akibat perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .

Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gadis di Bawah Umur Tewas usai Dicabuli di Kebun Tomat di Cipageran, Dianiaya dengan Sadis,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini