TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan siswi SMP di Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Keempat pelaku menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
Diketahui ada 4 pelaku dalam kasus ini.
Mereka IS (16), berperan sebagai pelaku utama dan Anak Berhadapan dengan Hukum, MZ (13), NS (12), dan AS (12).
IS dalam sidang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai, IS diyakini telah membunuh dan merudapaksa korban AA (13).
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," kata tim JPU, Hutamrin, dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (9/10/2024).
Hutamrin melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan IS.
Pertama, IS merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus tewasnya AA.
Kedua, IS secara terang-terangan membantah terlibat di dalam persidangan
Ketiga, kasus pembunuhan yang dilakukan IS cs membuat publik marah.
"Hal yang meringankan tidak ada," beber Hutamrin.
Nasib berbeda diterima oleh tiga pelaku lain.
Mereka dituntut penjara antara 5 hingga 10 tahun.