Rinciannya, MZ dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS dan AS masing-masing pidana 5 tahun.
Meskipun dituntut hukuman berbeda, keempat bocah disangka dengan pasal sama, yakni 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Terkait hal ini, kuasa hukum keempat bocah, Hermawan SH merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Orang Tua Pelaku Bunuh Siswi SMP Palembang Tolak Minta Maaf, Merasa Tak Salah, IS Siap Sumpah Pocong
Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan nota pembelaan di sidang lanjutan.
"Akan kami sampaikan nota pembelaan, menurut kami tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N," katanya.
Dikesempatan sebelumnya, Hermawan menegaskan kliennya tidak bersalah.
Ia mengklaim mengantongi bukti untuk membantah tuduhan yang ada.
Bukti tersebut terkait urutan waktu kejadian, terutama saat para pelaku dan korban menonton pertunjukkan kuda lumping.
"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Tidak merasa bersalah
Dikesempatan lain, orang tua dari keempat pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya muncul ke hadapan publik.
Perlu diketahui sebelumnya, seorang siswi SMP berinisial (AA) tewas dibunuh dan rudapaksa oleh keempat bocah.
Identitas keempatnya IS (16), MZ (13) tahun, NS (12) dan AS (12).
S, orang tua IS, pelaku utama menolak meminta maaf kepada keluarga korban.
Menurutnya, keempat bocah tersebut tidak bersalah.