Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku adalah seorang pria berinisial Sa (32) dan diketahui belum menikah.
Selain memiliki hubungan keluarga, rumah pelaku dan rumah korban berdekatan, atau berada di sebuah komplek di kawasan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ekspos pengungkapan kasus, Selasa (18/2/2020) sore.
Sementara korban berjenis kelamin perempuan yang baru berusia delapan tahun.
Parahnya lagi korban menderita disibalitas dan sehari-hari menimba ilmu di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Korban mengalami keterbelakangan mental," terang Herie.
Seorang ibu yang tinggal di Kecamatan Meral, Karimun membuat laporan ke Satreskrim Polres Karimun.
Ia tidak terima anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh Sa. Pria 32 tahun ini diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 8 pagi.
Modus operandi Sa (32) adalah dengan menumpang mandi di rumah korban. Rumah pelaku dan rumah korban berada di satu komplek kontrakan di Kecamatan Meral.
Ia masuk tanpa diketahui ibu korban yang sedang mengambil cabai ke rumah nenek korban, yang lokasinya juga berdekatan.
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban pulang. Ia terkejut saat masuk ke kamar melihat pelaku dalam kondisi setengah telanjang dan berdiri di samping korban yang berbaring.
"Pelaku hanya memakai handuk. Pelapor (ibu korban) mengatakan, kau apakan anak ku?" kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono dalam ekspos pengungkapan kasus pencabulan, Selasa (18/2/2020) sore.
Pelaku tak dapat menjawab pertanyaan dari ibu korban. Setelah memakai baju, pelaku pergi dari rumah korban.
Sementara korban yang ditanya oleh keluarga mengaku pelaku telah melakukan perbuatan suami istri terhadapnya.