News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP Tasikmalaya Ungkap Fakta Baru, Begini Kronologi Delis Dibunuh Ayah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan Delis oleh ayah kandung di Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya oleh ayah kandungnya sendiri, BR (45), Kamis (12/3/2020).

Proses rekonstruksi digelar di rumah kosong yang menjadi lokasi pembunuhan yang terletak di Jalan Laswi, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku memeragakan 29 adegan mulai dari proses pembunuhan hingga membuang mayat ke gorong-gorong depan sekolah.

Adegan pertama sampai adegan 11 menggambarkan awal pertemuan Delis dengan pelaku di RM Jembar, Jalan Laswi, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca: Kepala SMK di Tasikmalaya Tewas Tertabrak Truk, Begini Kronologinya

Saat itu, Delis meminta uang untuk study tour Rp 400.000 kepada BR.

Kemudian BR mengajak Delis ke rumah kosong dan terjadi cekcok.

Aksi pencekikan yang dilakukan BR terhadap Delis dilakukan pada adegan 12.

Pada adegan itu, BR mencekik Delis di ruangan kecil di ruang belakang rumah.

Awalnya pencekikan dilakukan pelaku dengan satu tangan, lalu dengan dua tangan.

Baca: Pria di Tasikmalaya Dibegal Kawanan Bermotor, Korban Ditusuk Setelah Ditendang Pelaku

Adegan berikutnya, BR merebahkan tubuh Delis sambil tetap mencekik.

Kemudian lututnya menekan perut Delis.

Setelah mengetahui Delis kehabisan nafas dan terdiam, barulah BR melepas cekikan.

"Total adegan di rumah kosong sebanyak 29 adegan. Kami mengikuti setiap adegan secara seksama untuk sinkronisasi dengan berita acra pemeriksaan," kata Mochammad Ismail, pengacara BR di lokasi.

Pada adegan berikutnya BR kembali ke tempat kerjanya dan kemudian kembali ke rumah kosong.

Pada adegan 22 sampai adegan 29 digambarkan proses BR membawa jasad Delis ke depan sekolah.

Fakta baru

Dari rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru yang membuat pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Semula, BR hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto di lokasi dilansir dari kompas.com.

Baca: Nestapa Delis Sulistina: Merengek Minta Uang Study Tour, Tewas di Tangan Ayahnya Sendiri

Menurut AKBP Anom Karibianto sebetulnya ada jeda saat pelaku membekap dan menghilangkan nyawa korban dengan mencekik.
"Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," kata Anom.

Menurutnya, ketika BR sedang mencekik, korban sempat berupaya melarikan diri dan berhasil.

"Saat BR mencekik, Delis sempat berupaya melepaskan diri dan berhasil. Lalu korban lari ke kamar belakang. Di situ sebenarnya ada jeda dimana BR bisa saja menghentikan aksinya," kata AKBP Anom Karibianto dilansir dari Tribunjabar.co.id.

Namun, pelaku mengejarnya dan menyeret korban ke lokasi semula di ruangan kecil.

Hingga akhirnya BR mengeksekusi Delis dengan cara dicekik sambil membaringkan paksa tubuh Delis.

Bahkan lutut BR menekan perut Delis agar tidak bisa meronta.

"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, M Sidiq, menguatkan keterangan Kapolres.

"Betul ya, saat adegan eksekusi ternyata ada jeda dimana tersangka tidak menghentikan perbuatannya. Tapi malah mengejar korban dan dicekik lagi. Ini berarti ada niat membunuh," ujarnya.

Ibu korban penasaran

Wati Candrawati (46), ibu kandung Delis Sulistina (13), mengungkapkan keinginannya untuk melihat langsung rekonstruksi pembunuhan anaknya oleh mantan suaminya BR.

"Saya kalau bisa ingin melihat langsung adegan-adegan itu. Bagaimana mantan suami saya menghabisi Delis. Juga ingin lihat saat Delis dimasukkan ke dalam gorong-gorong," kata Wati, Kamis (12/3/2020).

Polres Tasikmalaya Kota merekonstruksi pembunuhan yang menghebohkan warga kota itu, dimulai dari Jalan Laswi tempat eksekusi dilaksanakan, hingga saat BR memasukkan Delis ke gorong-gorong di depan sekolah Delis.

Menurut Wati, dia siap lahir dan batin melihat adegan pembunuhan yang menimpa putri kesayangannya itu.

Wati penasaran bagaimana seorang ayah tega membunuh putri kandungnya sendiri.

"Hati saya sebenarnya masih hancur. Tapi malah penasaran ingin sekali melihat adengan bagaimana mantan suami tega mengambil nyawa anak kesayangan saya," ujar Wati. (kompas.com/ tribunjabar.co.id/ Firman Suryaman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini