TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - BD (30), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Sebab, pria tersebut kepergok melakukan hubungan intim dengan istri orang lain pada Rabu (11/3/2020) malam.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi mengatakan, perbuatan mesum itu diketahui oleh suami AH, yakni SM.
“Perbuatan diketahui suami sendiri sekitar sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Iswahyudi dalam rilis yang diterima Kompas.com.
Menurut dia, SM mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya.
Baca: Warga Pergoki Istri Polisi Selingkuh di Kontrakan Bareng Pengusaha Muda, Ini Kronologinya
Lalu dia mengintip dari lubang dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu.
Kaget dengan perbuatan mesum tersebut, dia langsung menerobos masuk melalui pintu belakang.
"Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa, namun berhasil dikejar,” tambah dia.
Pengejaran itu dilakukan bersama kedua teman SM.
BD berhasil ditangkap.
Selanjutnya, peristiwa tersebut membuat geger warga sekitar.
Mereka membawa pelaku ke Balai Desa Sumber Pandan.
Lalu, BD dan AH dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Grujugan.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
"Pelaku disangkakan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang Perzinahan," pungkas dia.