News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kota Solo KLB Corona

BREAKING NEWS: Kota Solo Diberlakukan Status KLB Virus Corona

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gate keberangkatan di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SOLO  - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menetapkan Kota Solo dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona, Jumat (13/3/2020) malam.

Dengan adanya status KLB virus Corona ini, Pemerintah Kota Solo menerapkan sejumlah kebijakan.

Satu di antaranya, kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah yang dialihkan ke rumah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca: Kapolri Restui 7 Perwira Tinggi Polri Ikut Seleksi Deputi Penindakan KPK

"Semua siswa SD-SMA dan madrasah belajar di rumah, bukan diliburkan," kata Rudy kepada awak media.

Kegiatan belajar mengajar di rumah akan diberlakukan mulai Senin (16/3/2020).

Baca: Satu WNA Korea Diduga Terjangkit Corona, Dirawat di RSPAW Salatiga

Tidak hanya itu, sejumlah tempat wisata di Kota Solo juga akan ditutup selama 14 hari.

Di antaranya, Museum Keris, Taman Jurug dan lainnya.

Sementara itu, moda transportasi Batik Trans akan berhenti beroperasi sementara waktu.

Begitu pun dengan sejumlah kegiatan yang digelar mingguan, seperti car free day dan Pasar Minggu Pagi, yang ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. 

WHO Surati Jokowi

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.

Baca: Singapura Masih Dipuji Soal Corona, PM Lee Seperti Sosok Bapak

Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.

"Betul," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.

Dalam surat itu, Thedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.

Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.

Sayangnya, di beberapa negara WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan banyak korban jiwa.

Oleh karena itu, kata Thedros, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi virus corona.

Baca: Kritik DPR ke Pemerintah Tangani Corona, Termasuk Pelayanan Kesehatan

"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Thedros.

Thedros menekankan bahwa deteksi dini adalah faktor penting untuk dapat memetakan penyebaran virus ini dan melakukan upaya pencegahan.

Untuk itu, bagi negara yang terdapat kasus tak terdeteksi, maka WHO merekomendasikan beberapa langkah, salah satunya mendeklarasikan darurat nasional.

"Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.

Pada poin lainnya, WHO juga merekomendasikan untuk meningkatkan kapasitas laboratorium.

WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan.

"Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas," tulis Thedros kepada Jokowi.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah RI.

Sebelumnya, pemerintah telah menanggapi WHO yang menyatakan virus corona sebagai pandemi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, pemerintah RI akan mengeluarkan kebijakan dengan merujuk pada keputusan Badan Kesehatan Dunia ( WHO) yang menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai pandemi global.

"Intinya itu sebuah ketentuan WHO yang menjadikan rujukan utama, dari Kemenkes pasti mengantisipasi tentang hal itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surati Jokowi, WHO Minta RI Umumkan Darurat Nasional Virus Corona"
Penulis : Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini