Sementara, Plt Kepala DPKPP Solo, Said Romadhon berujar, sebelum melakukan pemusnahan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang kelelawar di Pasar Depok.
Dari sosialisasi tersebut, pedagang pun memahaminya.
"Dengan dilakukan sosialisasi akhirnya pedagang menyadari bahwa itu memang harus dimusnahkan," kata Said.
Dalam pemusnahan ini, pihaknya juga koordinasi dengan Dinas Perdagangan.
Termasuk, untuk perizinan pihaknya juga koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
"Pemusnahan tidak gampang dengan waktu yang singkat kami berkoordinasi dengan BKSDA, memang tidak sembarangan harus dimatikan harus dibunuh, harus dibakar begitu saja.
Hewan itu harus ada kesejahteraan hewan untuk membunuh mematikan hewan itu harus ada SOP-nya. Termasuk hewan liar harus ada izin dari BKSDA," kata Said.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jawa Tengah, Titi Sudaryanti mengatakan, pemusnahan kelelawar di Jawa Tengah baru pertama kali ini di Solo.
Baca: Bertambah 27, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 96, 8 Sembuh, Ini Daftar Daerah Sebarannya
Hal itu memang untuk memutus potensi penyebaran virus.
Sementara untuk kelelawar yang masih hidup liar di alam tidak dilakukan pemusnahan.
Sebab, kelelawar yang hidup di alam memiliki rantai makanan dan habitatnya sendiri.
"Kami dari BKSDA memang dari segi aturan di PP 7 Tahun 1998 dibolehkan untuk pemusnahan satwa yang memang membahayakan manusia.
Dari itu kita koordinasi dan secara teknis pelaksanaannya kami mendukung dari Dinas Pertanian," kata Titi.
Nomor Hotline Seputar Virus Corona di Kota Solo