"Anak dan menantunya lari loncat ke sebelah hingga jatuh," ucapnya.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan sejata tajam jenis kapak dan samurai.
"Kini tiga tersangka sudah diamankan dan tiga lagi masih dicari," ucap dia.
Hendra mengimbau, kepada pelaku lainnya agar menyerahkan diri sebelum ditangkap.
Adapun pelaku yang sudah tertangkap, EK (35), IS (34), dan YD (40).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta Buwana, mengatakan bila tiga pelaku lainnya saat ini masih buron.
"Tiga (pelaku) masih buron, pelaku diduga sudah di luar Kabupaten Bandung," ucap Agta.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170, Jo 353, Jo 338, Jo 340 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup.
29 bacokan
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta Buwana, mengatakan, pelaku menghabisi korban dengan senjata tajam jenis kampak dan samurai.
Ada 29 luka bacokan dan tusukan di tubuh korban.
Dilihat dari lukanya, pada bagian kepala korban menurut Agta kebanyakan luka akibat kapak.
"Semua luka bacok dan tusuk di sekujur tubuh korban, yang fatal itu dikepala pakai kampak," kata Agta di Mapolresta Bandung, Rabu (11/3/2020).