News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Paksa Dua Istri Sirinya Konsumsi Sabu Sejak Mereka Hamil Muda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu saat dimintai keterangan di Polsek Kota Agung, Tanggamus, Minggu (15/3/2020). Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi.

Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.

Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.

SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.

Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.

"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).

Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji

TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.

Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.

"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)

Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.

"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim

Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.

"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.

Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba.

"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan, juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami di Tanggamus Paksa 2 Istri Sirinya yang Lagi Hamil Konsumsi Sabu, hingga Diamankan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini