Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar kasus narkoba jaringan Internasional yang melibatkan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Pontianak.
Sabu seberat 5 Kilogram (Kg) pun berhasil diamankan timsus dari lokasi penangkapan di daerah Parit Mayor, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (15/3/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu ini masuk ke Indonesia melalui perbatasan Kuching, Malaysia dan dibawa oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor.
"Tim dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan Internasional yaitu Malaysia." katanya.
"Diawali dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa barang yang dicurigai narkotika dari perbatasan Kuching-Kalbar dengan menggunakan sepeda motor. Jadi tim melakukan pemantuan," ujar Gembong, Senin (16/3/2020).
Gembong melanjutkan, berdasarkan informasi ciri-ciri dari masyarakat tersebut, tim Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan pemantauan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang.
Hingga akhirnya pada pukul 10.40 Wib pria dengan ciri-ciri tersebut melintas menuju ke arah Kota Pontianak.
Baca: Simpan Bom Ikan dan Senjata Tajam, Seorang Pengedar Sabu di Pasuruan Diringkus Polisi
Baca: Antisipasi Penyebaran Corona, Wings Air Tunda Sementara Rute Pontianak-Kuching
Baca: Angel Lelga dan Vicky Absen Hadiri Sidang Perceraian, Mungkinkah karena Antisipasi Virus Corona?
Baca: Cegah Corona, Psikolog Beri Saran Terapkan Social Distancing Tanpa Stres
"Tim melakukan pembuntutan dan sesampainya di gerbang Parit Mayor, tim langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas bawaan yang bersangkutan yang berinsial M warga Kabupaten Mempawah," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan kepada pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan 5 bungkus yang dikemas dengan lakban coklat.
Kemudian di dalamnya dibungkus lagi dengan kemasan teh hijau merk negara luar.
"Dari hasil intrograsi dan pengembangan di lapangan, tim mengarah kepada pelaku lain yaitu SK warga Pontianak yang akan menerima Sabu tersebut di sebuah minimarket di Parit Mayor dan TF yang merupakan warga Lapas II A Pontianak. Jadi TF ini yang mengontrol transaksi dari lapas," ungkap Dir Narkoba Polda Kalbar.
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap jaringan ini.
Barang bukti dan ke tiga tersangka saat ini berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polda Kalbar Amankan 5 Kg Sabu-sabu