TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota DPRD Provinsi Bali berinisial IMD diduga terlibat kasus penggelapan mobil yang merugikan pemiliknya hingga Rp 1,2 miliar.
Kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi, IMD dikabarkan dijemput paksa aparat Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu (14/3/2020) lalu.
Penjemputan tersebut menindaklajuti laporan dugaan kasus penggelapan mobil yang disewa MD sejak tahun 20018 saat ia menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Kepada Tribun Bali, Senin (16/3/2020), Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kasus tersebut masih dalam proses.
Baca: Rilis Film KKN Desa Penari Ditunda, Samg Produser Sebut Ada Masalah Teknis, karena Wabah Corona?
Baca: 4 Hal Wajib Diketahui Tentang Self Isolation, Jangan Pergi dari Rumah & Lama Durasi Isolasi Sendiri
"Untuk kasusnya itu masih diproses lebih lanjut. Dia diperiksa sebagai saksi saja untuk dimintai keterangan terkait laporan korban," ujarnya.
AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, kasus tersebut tergolong kasus lama yang laporannya masuk sejak tahun 2018.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini menjelaskan, IMD saat itu menyewa tiga mobil seperti jenis Alphard dan Innova.
"Dia menyewa namun tidak membayar. Padahal konsekuensi orang menyewa kan harus membayar," kata Kapolresta.
Terlapor menyewa mobil saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali pada pemilu 2019.
IMD berjanji mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.
Ternyata setelah habis waktu penyewaan, IMD tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya tersebut.
"Karena tak kunjung dikembalikan ini, akhirnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Korban sudah berusaha mencari terlapor, namun tak kunjung ketemu," tambah Kapolresta.
Menurut Panjaitan, pemilik mobil menderita kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca: 85 Persen Pasien Corona di China Sembuh karena Obat Tradisional
Baca: Hindari Persebaran Virus Corona, Deretan Daerah Indonesia Sampai Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa
"Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dia dan saksi-saksi lainnya sudah diperiksa. Kalau sudah diperiksa semua akan kita gelar perkara. Jika terdapat unsur pidana maka kasus ini akan dilanjutkan," jelas Kapolresta Jansen Panjaitan.
Tribun Bali sudah berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari IMD. Namun, saat dihubungi ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
PDIP Belum Bersikap
Setelah digoyang kasus dugaan perselingkuhan berujung pemecatan dua anggota Dewan yakni KD dan KDY, kini PDIP kembali dihadapkan masalah kadernya yang juga duduk di DPRD Bali.
Anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung berinisial IMD diduga menggelapkan mobil.
Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengaku baru mengetahui hal tersebut dari beberapa koleganya.
"Baru tahu sore ini dan dengar dari beberapa teman," katanya, Senin (16/3/2020) malam.
Ia mengaku belum bisa menyikapi hal tersebut.
"Belum bisa menyikapi. Pertama saya masih di luar daerah ini," katanya.
Baca: Kondisi Terkini Daniele Rugani Pasca Terjangkit Virus Corona
Baca: Dampak Virus Corona, Pemusatan Latihan Timnas Indonesia U19 Diundur
IMD lolos menjadi anggota Dewan provinsi dengan dukungan 14.603 suara. Pada periode sebelumnya, ia duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Badung.
Ia mengakui IMD sebulan terakhir jarang ke kantor DPRD.
"(Sikapnya) biasa-biasa saja hanya agak jarang ngantor sebulan belakangan ini," kata Dewa Jack.
Menurutnya, apa yang menimpa MD tersebut bukan ranah partai, melainkan urusan pribadi.
"Itu masalah berbeda," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya tidak mau masuk ke ranah pribadi sang kader.
Namun, akan berbeda lagi jika ada pihak yang merasa dirugikan melapor ke induk partai atau lembaga dewan.
"Lain halnya yang punya mobil komplain ke DPRD dan minta gajinya disetop untuk dibayarkan ke saya (yang merasa dirugikan). Biar tahu ada fakta, kalau sekarang kan belum," tandasnya.
Dengan demikian, kata Dewa Jack, partai maupun lembaga Dewan belum bisa mengambil sikap apapun terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
Apabila nanti sampai berproses di pengadilan, maka akan dimintai keterangan terlebih dahulu.
"Kecuali dia dalam berproses ini kemudian ke pengadilan dan ditahan di Polsek, kan kita menengok sebagai teman," ujarnya.
Kendati demikian, jika memang nanti IMD dinyatakan bersalah dan divonis, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Oh ya pasti (sanksi). Nanti kita akan bertanya kepada yang bersangkutan. Saat ini belum ada laporan masuk. Itu beda sama yang kemarin (dugaan perselingkuhan), kalau itu ada yang masuk (laporan)," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPD PDIP Bali yang juga Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku belum mendengar informasi tersebut. Dia segera mengecek kebenarannya.
"Ntar saya cek dulu, saya belum dapat informasi," katanya. (riz/gil)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar