"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa.
Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan tewasnya korban.
Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
• Terkuak Pencabulan Bocah 8 Tahun oleh Ayah Kandung, Bermula dari Tetangga Datang saat Korban Demam
Gara-gara Status di Media Sosial
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 lalu.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.30 WITA dini hari.
Bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu pelaku datang ke rumah kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
Setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun masuk.
Saat berada di dalam, ia langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di facebook.
Ia juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik pelaku.
Ditanyakan tentang hal itu, korban lantas menjawab, bahwa dirinya tidak ada sangkut paut lagi dengan pelaku.