News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurain uang dan emas saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Meulaboh, Rabu (18/3/2020).

Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.

Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV.

Juga curi emas

Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya.

Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.

"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah.

Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres.

Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Rp 35 Juta, Uang Milik Aminah yang Direncanakan untuk Umrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini