News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam karena Bawa Sabu, Baru Diberi Uang Muka Rp 500 Ribu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Kepri menangkap nelayan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Selasa (17/3/2020) malam

Laporan Wartawan Tribun Batam Alamudin

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  - Seorang nelayan asal Tanjungpinang, Kepri ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam, Selasa (17/3/2020) malam.

Pria berinisial R dan berumur 35 tahun itu, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.302 gram di dalam speedboat miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan, dari pengakuan R, dia baru pertama kali melakukan aksi pengantaran barang haram tersebut.

Diketahui kapal yang digunakan untuk melakukan penjemputan dan direncanakan akan digunakan untuk mengantar barang haram tersebut merupakan speedboat sewaan.

"Dari pengakuan R, ia menerima upah sebesar Rp 20 juta tapi baru menerima Rp 500 ribu dari yang menyuruhnya mengantarkan barang tersebut," jelas Richard, Rabu (18/3/2020) saat konferensi pers.

Baca: Ketua Umum IDI Setuju Indonesia Lakukan Tes Massal Virus Corona

Baca: Skenario Dimulainya Liga Italia dan Coppa Italia, Presiden FIGC Isyaratkan Dimulai Pada 3 Mei

Baca: Bupati Sukoharjo: Hasil Lab Pasien Suspect Corona Asal Sukoharjo yang Meninggal Belum Keluar

Baca: Soleh Solihun Sindir Tweet Ari Untung soal Corona, Desta: Jangan Ditanggepin, Ikutan Ngaco Ntar

Richard menjelaskan tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal ialah hukuman mati atau seumur hidup," kata Richard di Kantor BNNP kepri.

Hingga saat ini BNNP Kepri masih melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pelaku dan jaringan lainnya.

Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari pengakuan R (35), sehari-hari dia berprofesi sebagai seorang nelayan.

"Pelaku juga kita tes urine dan dari keterangannya, dia tidak menggunakan narkoba," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Richard mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka R dijanjikan akan mendapat upah Rp 20 juta, tetapi R baru mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.

"Sampai saat ini kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dari keterlibatan hingga jaringannya," ujarnya.

Sementara itu, pantauan Tribunbatam.id, barang bukti sabu-sabu yang diamankan  BNNP  Kepri  dibalut bungkusan teh merek Guanyinwang dan dilapisi plastik bening berisi kristal, diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Ditangkap di Perairan Pulau Putri

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau mengamankan seorang nelayan pada Selasa (17/3/2020) malam, di perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam.

Nelayan berinisial R (35) ini diamankan oleh BNNP Kepri karena membawa 5.302 gram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dibawa ke Sumatera Selatan, Palembang menggunakan jalur laut.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada konferensi pers di BNNP Kepri mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui R (35) merupakan nelayan asal Tanjungpinang dan pengakuannya baru sekali melakukan kegiatan tersebut.

Baca: Ini Kecurigaan Polisi Hingga Bisa Simpulkan Kasus Perampokan di Aceh Timur Hanya Rekayasa

Baca: Turki Umumkan Dua Kematian Pertama Kasus Covid-19

Baca: Skenario Dimulainya Liga Italia dan Coppa Italia, Presiden FIGC Isyaratkan Dimulai Pada 3 Mei

"Dia melakukan transaksi ship to ship di perairan OPL dan akan dibawa ke Palembang," ujar Richard.

Sedangkan keterkaitan pelaku dengan jaringan yang pernah ditangkap sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan pelaku.

"Dari pengakuan, dia baru pertama kali melakukan kegiatan itu dan kita saat ini melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku dan lain sebagainya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Tanjungpinang Ditangkap BNNP Kepri di Perairan Batam, Terancam Pidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini