News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Nasi Ditangkap Setelah Menipu Korban Dengan Modus Penggandaan Uang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penipuan penggandaan uang Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat rilis gelar perkara, Kamis (19/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Penangkapan Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bermula dari laporan korban tanggal 28 November 2019.

Saat itu, korban melapor dirinya baru saja menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari laporan korban lengkap dengan kronologis kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dikatakan dia, tim langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).

Baca: Jokowi dan Mahfud MD Ingin Tokoh Agama Beri Ajakan Cegah Corona

Baca: Rekomendasi Jitu Khabib Nurmagomedov Agar Duel Lawan Tony Ferguson Tetap Terlaksana

Baca: Aa Gym Sayangkan Adanya Pesan WhatsApp Menolak Fatwa MUI, Ajak Masyarakat Salat di Rumah

“Kami mengumpulkan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” kata dia.

Setelah menemukan bukti kuat, minggu lalu, pihaknya melakukan penangkapan dan penahahanan tersangka.

“Yang bersangkutan, kami tangkap di rumahnya,” urai dia.

Ia menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang mengembangkan pemeriksaan terkait kasus ini.

Pihaknya mensinyalir, ada korban lain yang belum terungkap.

“Ini sedang kami amankan,” tambah dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktek penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan satu tersangka yakni Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang berusia 42 tahun ini sehari-harinya dikenal sebagai penjual nasi.

Namun, dalam kasus ini, ia dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan ahli penggandaan uang dan barang lainnya.

Bahkan, saking dipercayanya, EDS berhasil menipu sejumlah orang.

Ia diamankan karena diduga menipu orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (Galih Lintartika)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Terbongkarnya Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini