Laporan Wartawan Surya M Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Ardian Elga Mardhani (28), asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tega jual istrinya kepada pria lain untuk berhubungan badan threesome atau foursome dalam satu kamar hotel di Tuban.
Dari bisnis bejat ini, pria Jateng ini mampu meraup uang hingga jutaan rupiah.
Berikut fakta-faktanya :
1. Ikut setubuhi istri bersama pria lain
Ardian yang bekerja sebagai sopir truk itu juga ikut menyetubuhi istrinya bersama pria lain.
"Awalnya istri menolak, tapi lama-lama mau menjalani hubungan threesame maupun foursame," kata Ardian sambil menunduk saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (20/3/2020).
2. Bertarif Rp 1,5 juta per orang
Bahkan, adapun tarif yang dipatok yaitu mulai Rp 1,5 juta untuk per orang, jika dilakukan hubungan bertiga atau berempat makan tinggal dikalikan nominalnya.
Setidaknya setelah selesai melakukan praktik tersebut, dia mampu menyisihkan uang bersih Rp 4-5 juta, dengan perhitungan sewa kamar hotel juga sudah terbayar.
"Bisa bawa pulang Rp 4-5 juta, uangnya dibawa istri," ucap Ardian yang mengaku sudah dua tahun menikah dengan istrinya SS.
3. Sembilan kali jual istri
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku sudah sembilan kali menjual istrinya di beberapa tempat berbeda kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Pelaku menjual istrinya melalui media sosial twitter pasutri solo yang dioperasikan langsung oleh suaminya sendiri, selanjutnya ditangkap di sebuah hotel di Tuban, Selasa (17/3/2020).
Baca: Wanita di China Ceritakan Bagaimana Cara Bertahan Hidup saat Lockdown 40 Hari Tanpa Terkena Corona
Baca: Akibat Wabah Corona, Pengangguran Diprediksi Mencapai 25 Juta Orang, Lampaui Krisis Global 2008
Baca: Video Tanpa Busana Siswi di Tasikmalaya Terus Disebar, Diduga Pelaku Miliki Banyak Stok
Baca: Achmad Yurianto: Kita Tidak Harus Menunggu Adanya Obat ataupun Vaksin untuk Melawan Corona
"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama. Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," pungkasnya.
4. Diancam pidana 6 tahun penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enak tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bisnis Bejat Pria Jateng Jual Istri Lewat Kencan Berempat di Hotel Tuban, Mampu Raup Jutaan Rupiah