Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua pria asal Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) diamankan di Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan cara hipnotis.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk benda yang dikatakan sebagai jimat, yakni batu bulat berwarna putih, benda kecil yang terbuat dari kain, dan minyak wangi dalam botol.
Disamping juga mengamankan satu unit mobil Isuzu yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Kedua tersangka, pria berinisial E (50) merupakan warga Riau dan D (40) merupakan warga Sumbar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah, Jumat (20/3/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 8 Februari 2020 lalu.
Dimana tersangka datang ke kawasan Pajak Ikan Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, memarkirkan mobil.
Tidak lama kemudian, melintas korban bernama Hamdani.
Masih dalam posisi duduk di jok sopir, E memanggil korban sambil menyapa, "Apa kabar pak, bapak kenal dengan Jamal?".
Setelah korban merespon, tersangka menyalami korban.
Baca: Mardani Kesal ODP Kabur: Di Singapura Kena Pasal Percobaan Pembunuhan, Sehat tapi Bisa Menularkan!
Baca: Kapasitas RS Rujukan Corona Akan Ditambah
Selanjutnya menyuruh korban masuk ke dalam mobil.
Sedangkan teman E, yakni D berposisi pura-pura tidur di jok belakang.