TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya berinisial Ew (16) dan Ap (16) masih berstatus anak di bawah umur.
Sementara tersangka Y berumur 23 tahun.
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/3/2020) di lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban.
"Ibu korban membuat laporan anaknya menjadi korban pencabulan. Anggota pun bergerak dan meringkus tiga pelaku," katanya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).
Ibu korban awalnya resah karena anaknya tidak pulang ke rumah selama satu minggu lamanya.
Sang anak pun mengakui bahwa sempat tinggal di sebuah indekos dengan laki-laki.
"Anaknya yang jadi korban ini ada masalah dengan keluarganya, kabur lah selama seminggu. Pas pulang, ibunya resah, dan menanyakan kondisi anaknya. Disitu ibu korban kaget, kalau anaknya sudah tidak gadis lagi. Makanya langsung buat laporan ke polisi," ucapnya.
Onny pun menyampaikan perbuatan pencabulan terhadap korban tersebut.
Korban saat itu bertemu Y (23) di sebuah warnet.
Kemudian, dalam perkenalan itu, Y (23) mengajak korban untuk tinggal di indekos temannya yang berada di Tanjungpinang.
Korban yang berhasil dibujuk oleh Y (23) ikut indekos tersebut.
Korban diminta untuk melakukan perbuatan mesum sebanyak 2 kali, Selasa (2/3/2020) sekira pukul 20.00 WIB.