News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Mengaku Menginap di Rumah Teman Pria

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (20/3/2020). Tiga tersangka diringkus polisi, dua di antaranya masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya berinisial Ew (16) dan Ap (16) masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara tersangka Y berumur 23 tahun.

Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/3/2020) di lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan, kasus pencabulan anak di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban.

"Ibu korban membuat laporan anaknya menjadi korban pencabulan. Anggota pun bergerak dan meringkus tiga pelaku," katanya saat ekspos, Jumat (20/3/2020).

Ibu korban awalnya resah karena anaknya tidak pulang ke rumah selama satu minggu lamanya.

Sang anak pun mengakui bahwa sempat tinggal di sebuah indekos dengan laki-laki.

"Anaknya yang jadi korban ini ada masalah dengan keluarganya, kabur lah selama seminggu. Pas pulang, ibunya resah, dan menanyakan kondisi anaknya. Disitu ibu korban kaget, kalau anaknya sudah tidak gadis lagi. Makanya langsung buat laporan ke polisi," ucapnya.

Onny pun menyampaikan perbuatan pencabulan terhadap korban tersebut.

Korban saat itu bertemu Y (23) di sebuah warnet.

Kemudian, dalam perkenalan itu, Y (23) mengajak korban untuk tinggal di indekos temannya yang berada di Tanjungpinang.

Korban yang berhasil dibujuk oleh Y (23) ikut indekos tersebut.

Korban diminta untuk melakukan perbuatan mesum sebanyak 2 kali, Selasa (2/3/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Usai itu, berceritalah tersangka Y ini kepada temannya, Ew yang masih di bawah umur juga, kalau habis berbuat mesum," ujarnya.

Tersangka Ew (16) memanggil korban dan mengajak untuk berhubungan layaknya suami istri, sekira pukul 23.30 WIB.

"Kalau EW ini melakukan perbuatan pencabulan sampai bersetubuh layaknya pasangan suami-istri. Pengakuannya sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Keesokan harinya, EW menceritakan juga kepada temannya berinisial AP (16).

Atas cerita itu, lantas membuat AP juga melakukan perbuatan pencabulan.

"Kalau pelaku yang ketiga ini hanya satu kali saja, sama dengan pelaku yang kedua tindakannya," ucapnya.

Atas pengungkapan ini, Onny pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anaknya.

"Apalagi anak kabur dari rumah, seharusnya cepat dicari, dan laporkan kepada polisi. Jangan sampai kejadian seperti ini, anak kabur, pulang jadi korban pencabulan," katanya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Ibu Korban Buat Laporan, 3 Tersangka Pencabulan Diringkus Anggota Polsek Tanjungpinang Timur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini