TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Balita berusia 3,5 tahun di Bukittinggi, Sumatera Barat meninggal dunia setelah mendapat perlakuan kekerasan.
Balita berinisial AFH diduga dianiaya ayah kandungnya, H (27).
Tak hanya oleh ayah kandung, AFH juga diduga turut dianiaya ibu tirinya, RR (26) dan adik RR berinisial RY.
AFH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawa korban tak terselamatkan.
Korban sendiri mengalami luka lebam dan pendarahan di otak diduga akibat dipukul pipa paralon.
Kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan dugaan penganiayaan ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso mengatakan, H, RR, dan RY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diamankan polisi pada Kamis (19/3/2020) lalu.
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).