TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kekerasan seksual pada pelajar kembali terjadi yang diduga dilakukan oknum guru di sebuah tempat tak jauh dari sekolah.
Modusnya, korban diajak keluar asrama pergi makan bakso lalu korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
TU, seorang guru di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memerkosa siswi difabel berinisial, AN (19).
Kasus itu terbongkar setelah AN melaporkan tindakan gurunya ke Polres Rote Ndao.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, AN diperkosa di hutan yang tak jauh dari sekolah.
Kejadian itu bermula ketika TU membonceng AN dari asramanya menuju Ba'a, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
Mereka hendak membeli bakso dan setelah membeli bakso, TU membonceng korban kembali ke asrama.
Baca: 13 Tahun Ayah di Telukbetung Sering Rudapaksa Anak Kandung, Dilapor ke Polisi Atas Dorongan Menantu
Baca: ODP Covid-19 di NTT Bertambah Banyak, Himpunan Dokter Minta Penerbangan ke Kupang Ditutup
Baca: Cegah Covid-19, PT KAI Akan Beri Refund 100 Persen untuk Pembatalan Tiket
"Namun, sesampainya di hutan dekat asrama, terlapor (TU) mengarahkan sepeda motor ke hutan," kata Anam kepada Kompas.com, Minggu (21/3/2020) malam.
Tiba di hutan, TU berhenti dan mematikan mesin sepeda motornya.
Pria yang berprofesi sebagai guru aparatur sipil negara (ASN) itu memarkir kendaraannya dan menyuruh korban turun.
TU lalu membuka pakaiannya dan meminta korban melakukan oral seks, tapi AN menolak.
"Terlapor sempat melakukan pemaksaan untuk meremas payudara korban kemudian membaringkan korban di atas tanah dan selanjutnya memerkosa korban," ujar Anam.
Setelah melakukan aksi bejatnya, TU mengantarkan korban kembali ke asrama.
Tiba di asrama, AN melaporkan tindakan gurunya itu kepada kepala asrama.
Laporan itu diteruskan kepada kepala sekolah.
Kepala sekolah lalu mengklarifikasi laporan itu kepada TU namun guru itu membantah telah memerkosa korban.
Karena tak ada saksi, kepala sekolah tidak menindaklanjuti laporan itu.
AN pun sempat meminta pihak sekolah untuk menelepon orang tuanya untuk memberitahukan kasus yang dialaminya, tapi tidak direspons.
Tak terima dengan perlakuan itu, AN memilih kabur dari asrama dan pulang ke rumahnya.
AN menceritakan insiden yang dialaminya kepada orangtua.
"Orangtua korban lalu mendatangi Polres Rote Ndao dan membuat laporan polisi," kata Anam.
Setelah menerima laporan, polisi mendalami kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga menangkap TU di rumahnya, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Penahanan sudah dilakukan di sel Mapolres Rote Ndao, mulai 20 Maret hingga 8 April 2020," jelas Anam. (Penulis Kontributor Kkkkkupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi Difabel, Guru Jemput dan Antar Korban ke Asrama"