TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria yang melakukan aksi penipuan berhasil ditangkap Intel Kodim 0201/BS pada Minggu (22/3/2020) kemarin.
Pria yang menyaru dengan menyandang pangkat mayor ini beraksi di beberapa tempat di kota Medan dan sekitarnya.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Zeni Djunaidhi mengatakan, Kodim 0201/ BS benar telah melakukan penangkapan seorang pria yang mengaku anggota TNI berpangkat mayor dari Mabes TNI.
Si pria melakukan penipuan terhadap warga masyarakat dengan menjanjikan bisa memasukkan ke Akademi Militer (Akmil).
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Baca: Juventus Panaskan Perburuan Gelandang Valencia, Ferran Torres
Baca: Peta Wisma Atlet Kemayoran, Zona Hijau Disemprot Disinfektan, Kuning Wajib Masker dan Merah APD
Baca: Peta Wisma Atlet Kemayoran, Zona Hijau Disemprot Disinfektan, Kuning Wajib Masker dan Merah APD
"Penangkapan di daerah Marelan, Kabupaten Deliserdang pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020," ujar Kapendam.
Setelah diamankan, tentara gadungan ini tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai anggota TNI.
Intel dan Tim Danpok Bansus mengamankan barang bukti dari mayor gadungan, antara lain: topi pet hijau pangkat pamen, kaos loreng, topi hijau ekapaksi, satu buah pin intel ekapaksi, tas berlogo Rider dan tempel PTPN II beserta tintanya.
Hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh informasi sementara bahwa pelaku mengaku dan mengatakan telah berhasil memperdaya seorang masyarakat bernama Antoni, penduduk Batangkuis dengan iming-iming bisa lulus Akmil.
Dari Antoni, pelaku berhasil membawa kabur sepeda moto Scorpio z ( telah dijual pelaku) dan diketahui orang tua korban juga telah memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta.
"Pelaku saat melakukan kegiatan aksinya sering bersama temannya bernama ucok yang kabur melarikan diri saat penangkapan.
Penipuan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya," kata Kapendam.
Awalnya korban menyatakan merasa yakin kalau pria bernama Arianto ini seorang Prajurit TNI, karena tersangka sering membawa seperti senjata api benaran.
"Namun kalau untuk senjata api ini belum diketahui apakah senjata softgun atau mancis (dibawa kabur temannya melarikan diri). Ditambah lagi korban semakin yakin ketika dibawa untuk cek kesehatan di RSU Putri Hijau," tambahnya.
Tak hanya melakukan penipuan terhadap Antoni saja.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi lagi bahwa tersangka juga berhasil menipu warga lainnya, bernama Irwan dengan uang belasan juta untuk keperluan kepengurusan tanah Eks HGU PTPN2 di Binjai dan Tanjung Morawa.
Dari sinilah terungkap bahwa tersangka pernah menjadi Satpam PTPN II yang bertugas di Batangkuis, selama tujuh tahun dan kemudian dipecat.
"Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut tersangka Arianto diserahkan ke Polrestabes Medan," pungkasnya.(Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tentara Gadungan di Medan Tipu Warga, Tawari Lulus Akmil Rp 60 Juta Tambah Sepeda Motor