News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbongkar, Dukun Gauli Seorang Wanita dan Putri Pasiennya Sebagai Syarat Penyembuhan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua korban ibu dan anak dimintai keterangan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Senin (23/3) malam.

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Seorang lelaki paruh baya, UJ (55), yang mengaku sebagai orang pintar, diamankan polisi karena diduga telah menggagahi ibu dan anak sekaligus yang menjadi pasiennya.

Kedua korban masing-masing B (38) dan anak kandungnya, M (14), siswi SMP.

Rumah mereka tidak jauh dengan rumah kontrakan tersangka di kawasan Kecamatan Cihideung. Aksi bejat dilakukan di rumah kontrakan tersangka

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, melalui Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Selasa (24/3), mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila tersebut setelah ada laporan dari warga dan korban.

Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang

Baca: Bersama Melawan Covid-19 bank bjb Salurkan Bantuan Melalui Jabar Quick Response

Baca: Tak Hanya Warga yang Marah, Syuting Ria Ricis saat Wabah Corona Bikin Desainer Tersohor Ini Marah

"Awalnya kami mendapat info dari warga. Kemudian kedua korban pun resmi mengadu bahwa mereka telah jadi korban asusila UJ setiap kali disuruh datang lagi," kata Yusuf.

Senin (23/3) malam UJ berhasil digelandang dari rumahnya.

Dia diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim hingga dini hari.

"UJ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui segala perbuatannya, yaitu menggagahi ibu dan anak sekaligus," kata Yusuf.

Modusnya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu sebagai salah satu syarat pengobatan.

Kedua korban hanya bisa menurut dan perbuatan itu terjadi berulang kali.

"Tersangka UJ langsung kami tahan, dan saat ini masih terus diperiksa untuk pengembangan," ujar Kasatreskrim.

Untuk sementara dia dikenai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (tribunjabar.id/firman suryaman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Orang Pintar Ternyata Dukun Cabul di Tasik Gagahi Ibu dan Anak, Syarat Pengobatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini