Laporan Wartawan Surya Malang Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Polda Jatim meminta warga untuk tidak berkerumun dan tidak melakukan aktivitas ke luar rumah jika tidak mendesak karena sekarang sudah ada sanksi pidana yang bisa diterapkan.
Maklumat Kapolri jadi bekal untuk menindak warga yang masih keluyuran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut ternyata bisa dijerat pidana yakni berdasarkan Pasal 128 Tentang kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
Bila warga tersebut enggan mematuhi perintah petugas bahkan disertai upaya menghalangi, ataupun mencelakai petugas, pihak bersangkutan bisa dikenai Pasal 212 tentang acaman kekerasan dan upaya menghalangi petugas.
"Ancaman hukuman setahun. Kami bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).
Baca: Muncul saat Kisruh Corona, Firza Husein Minta Fadli Zon dan Rizal Ramli Diisolasi karena Nyinyir
Baca: Ciri-ciri dan Gejala Corona yang Dirasakan Wakil Wali Kota Bandung
Baca: Catatan Persib Bandung Ditengah Jeda Kompetisi, Wander Luiz Gemilang hingga Kabar Castillion
Kendati begitu, kebijakan semacam itu tak serta merta diberlakukan secara sporadis.
Tentunya, jauh-jauh hari, petugas telah melakukan sosialisasi menggunakan pendekatan persuasif.
"Semua ini terkait penindakan persuasif. Polda Jatim sesuai instruksi Kapolda juga akan melakukan tindakan tegas, dengan unit besar lengkap," pungkasnya.
Polda Jatim gencar mengampanyekan sosial distancing pada warga Jatim sejak Coronavirus Disease (Covid-19) menjangkit warga Indonesia.
Mulai dari memberikan sosialisasi melalui media sosial dan media mainstream arus utama.
Patroli menyeluruh ke sejumlah kawasan pemukiman padat penduduk, secara berkala.
Bahkan melakukan pembubaran kerumunan warga di sejumlah fasilitas publik.
Langkah-langkah demikian bertujuan untuk menekan angka penularan virus yang tercatat makin meninggi dari kurun waktu beberapa hari belakangan.
Pencegahan dalam bentuk patroli pembubaran kerumunan warga di sejumlah area publik, misalnya. Belakangan ini, memantik pro-kontra pendapat masyarakat.
Melihat temuan hasil patroli yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim sejak Maklumat Pencegahan Covid-19 diumumkan Kapolri Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (13/3/2020).
Sejumlah masyarakat di sejumlah kawasan di Kota Surabaya terpantau masih beraktivitas yang tidak perlu di luar rumah, bahkan berkerumun di suatu area terbatas seperti nongkrong di warung kopi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polda Jatim : Warga yang Bebal Nekat Nongkrong di Luar Rumah Bisa Dipidana