TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP di Kota Salatiga, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan mantan kakak iparnya.
Siswi yang masih duduk dibangku kelas satu tersebut diperkosa dengan ditipu daya lalu diberi uang Rp 50 ribu hingga hamil enam bulan.
Kuasa hukum korban, M. Arif Kurniawan dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS) menjelaskan kronologi kejadian korban diperkosa oleh mantan kakak iparnya.
Arif mengatakan, pemerkosaan pertama kali terjadi pada Agustus 2019.
"Pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali," jelas Arif Kurniawan saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2020) malam, dikutip Kompas.com.
Baca: Ayah Kandung Perkosa Anak Selama 13 Tahun saat Rumah Sepi, Jika Tak Menurut Bakal Ditusuk
Baca: Fakta-Fakta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun: Sering Terjadi saat Malam Jumat
Lebih lanjut, ia memaparkan, perbuatan bejat yang dilakukan Mahmudi alias Mamok dilakukan dengan tipu daya.
Mahmudi merupakan warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Arif menjelaskan, kejadian berawal saat korban diminta tolong untuk menidurkan anak tersangka.
Kemudian, korban dibekap mulutnya menggunakan tangan pelaku dan langsung menyetubuhi korban.
Hal itu dilakukan setelah anak tersangka tidur.
Baca: Tega, Pemuda Ini Perkosa Teman Sekantornya yang Sedang Pingsan
Baca: Remaja 16 Tahun Bunuh dan Perkosa Remaja 14 Tahun, Polisi Ungkap Motif Pelaku: Ada Hasrat Terpendam
"Korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersangka ke orang lain."
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku memberi uang sebesar Rp 50 ribu," paparnya.
Bahkan akibat perbuatan pelaku, diketahui saat ini korban tengah hamil enam bulan.
Sementara itu, Arif Kurniawan menyampaikan, kasus pemerkosaan terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya.