TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Perbuatan tidak terpuji dilakukan oleh oknum polisi berpangkat brigadir di Gresik, Jawa Timur.
Brigadir polisi bernisial NS (36) itu dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari pun membenarkan laporan yang diterimanya dari pihak korban ke Propam, Jumat (27/3/2020).
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
NS dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli ibu mertuanya sendiri.
Diketahui NS menikah dengan sang istri, IT (25) pada September 2019 lalu.
Belum genap setahun NS menikah, ia sudah berani melakukan hal tak senonoh pada ibu mertuanya.
• Cerita Polisi Jember Bubarkan Pesta Pernikahan, Jalan Kaki Tengah Malam dan Harus Naik Turun Gunung
Kini karier dan kehidupan rumah tangga NS pun terancam.
Dari kasus tersebut terdapat sejumlah fakta yang menarik untuk diketahui.
Berikut sederet fakta terkait oknum polisi di Gresik cabuli mertua yang berhasil TribunJakarta rangkum dari Surya.co.id:
Korban 7 Kali Dicabuli
Kuasa hukum IT (25), Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM (50), yang tak lain adalah ibunda IT alias mertua NS.
Paras wajah IT sebenarnya ayu, namun, suaminya malah memilih mertua wanitanya.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.