Laporan Wartawan Tribun Timur Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang pria di Kabupaten Gresik Jawa Timur bernama Joko Pitono menyetubuhi putrinya sendiri yang baru saja setahun menikah dengan kekasih hatinya.
Lelaki berusia 46 tahun itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada putrinya itu.
Kini, warga Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik itu mendekam di balik jeruji besi Markas Polsek Menganti.
Dia dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu BH warna hitam.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisna mengatakan aksi bejat tersangka terbongkar pada Sabtu (28/3/2020) malam.
Saat itu korban berinisial YR tengah tidur bersama ibunya.
Baca: Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Selama 13 Tahun: Korban Kerap Diancam Bakal Ditusuk
Baca: Pidato Lengkap Presiden Jokowi Terkait Kebijakan Penangan Virus Corona di Indonesia
Baca: Update Kasus Corona 31 Maret di Bali: 19 Positif, 2 Meninggal, Belum Ada yang Sembuh
Tidak lama kemudian, pelaku datang ke kamar itu dan membangunkan korban.
Tersangka yang mengenakan sarung itu.
Pelaku memancing korban dengan cara mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Korban takut dengan ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku," ujarnya, Selasa (31/3/2020).
Korban langsung dipaksa menuruti nafsu bejat ayahnya itu.
Korban mengalami kekerasan saat itu. Hingga akhirnya tak kuasa akhirnya menangis berteriak.