News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ratusan Pelamar Pekerjaan Minimarket di Mojokerto Dibubarkan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membubarkan kerumunan orang pelamar kerja di minimarket Mojosari Kabupaten Mojokerto ditengah merebaknya wabah virus Corona, Selasa (31/3/2020)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Mohammad Romadoni

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polisi membubarkan kerumunan pelamar kerja di halaman minimarket Jalan Raya Pemuda, Desa Seduri,  Kecamatan  Mojosari,  Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2020).

Pembubaran dilakukan untuk mendukung program social distancing dan  physical  distancing  yang tengah digalakkan pemerintah untuk mengatasi wabah  virus Corona atau Covid-19.

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri bersama anggotanya membubarkan ratusan orang yang sedang antre melamar pekerjaan di minimarket tersebut.

Mereka meminta kerumunan itu untuk membubarkan diri secara tertib demi kebaikan bersama mencegah penyebaran virus Corona.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah membubarkan kerumunan orang tersebut.

Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir Besok, Rabu 1 April 2020

Baca: Perangi Corona, TNI AD Siapkan Kendaraan Khusus Untuk Penyemprotan Disinfektan

"Kegiatan itu dibubarkan karena tidak ada pemberitahuan dan koordinasi yang bersangkutan ke pihak Polsek maupun Polres Mojokerto tindakan tegas ini dilakukan ditengah merebaknya wabah Virus Corona," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (31/3/2020).

Ia mengatakan pihaknya memanggil yang bersangkutan untuk mengetahui terkait penyelenggaraan kegiatan itu yang memicu kerumunan orang.

Pihak penyelenggara diminta membuat surat pernyataan di Polres Mojokerto.

"Diperkirakan ada ratusan titik dan ribuan orang yang sudah kita bubarkan termasuk kerumunan di Rolak Mojoanyar kita tindaklanjuti akan kami tindak tegas," ungkapnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang membuat kegiatan hingga membuat memicu kerumunan massa ditengah merebaknya virus Corona maka akan membuat surat pernyatan di Polres Mojokerto.

"Kita tindak tegas sesuai UU karantina wilayah ancaman satu tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikukuh membuat kerumunan atau berada di tempat keramaian," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ratusan Pelamar Minimarket di Mojokerto Dibubarkan Polisi Demi Cegah Corona, Penyelenggara Ditindak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini