Itulah sebabnya, semua kegiatan yang sifatnya memicu kerumunan tidak diperbolehkan lagi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani berkata bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum.
"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat," ujar Rasio Ridho Sani.
Dituturkan oleh Rasio Ridho Sani bahwa kendati ada keterbatasan akibat wabah Covid-19 ini, proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan terus dilakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara terus hadir untuk melindungi sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," jelas Rasio Ridho Sani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Physical Distancing karena Corona, Pelaku Illegal Logging Disidang Online"