Samsul Arifin/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman selama 12 bulan penjara buat seorang mucikari yang memfasilitasi jasa prostitusi di sebuah karaoke di Surabaya, Jawa Timur.
JPU Indira Koesuma Wardhani, menilai Mami Lia atau Dwi Meliadani terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di ruang karaoke.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, dilansir Surya, Rabu, (1/4/2020).
Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.
Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa berbuat di luar tanggung jawabnya.
Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke.
Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.
"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.
Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.
"Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.
Mami Lia sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan layaknya suami istri dengan LC di luar jam kerja saja. Mereka bisa berhubungan di hotel.
Namun, pelanggan menolak. Mereka transaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan badan.
"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," terangnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Izinkan LC Berhubungan Seksual di Room Karaoke Mami Lia Diganjar 12 Bulan