TRIBUNNEWS.COM - Kronologi lengkap terbongkarnya pernikahan Syekh Puji dengan bocah 7 tahun.
Sempat menghebohkan Indonesia dengan menikahi seorang bocah berusia 12 tahun, 10 tahun silam, kali ini Syekh Puji kembali berulah.
Hukuman penjara yang dijatuhkan padanya karena menikah anak di bawah usia pernikahan tampaknya tak membuatnya jera.
Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini dilaporkan ke polisi lagi karena menikahi bocah 7 tahun.
• Syekh Puji Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Ibu Bocah Perempuan & 5 Orang Diperiksa Polisi
• POPULER Kekayaan Syekh Puji Masih Puluhan Milyar Meski Sempat Dipenjara karena Nikahi Bocah 12 Tahun
Bocah berinisial D tersebut merupakan warga Grabag, Magelang, Jawa Tengah.
Pria 54 tahun ini menikahi D pada tahun 2016 silam.
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.