TRIBUNNEWS.COM - Cyber Unit Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku tengah menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh oknum Polwan Polda Maluku.
Oknum Polwan berinisial LL telah diketahui telah menyampaikan permintaan maafnya.
Namun penanganan kasus ini masih tetap diproses hukum.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (03/04/2020).
“Kasusnya tetap diproses, saat ini masih ditangani penyidik,” tulisnya.
Diketahui berita bohong tersebut disebut telah merugikan satu orang korban.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap korban seusai menerima laporan tersebut.
Kata dia agenda pemeriksaan ini untuk meminta keterangan dari pihak korban.
“Dan hari ini korban dan pelapornya baru bisa hadir untuk diperiksa,” ujarnya