PDP berjenis kelamin laki-laki berusia 30 tahun ini, diketahui memiliki riwayat perjalanan dari Bali yang merupakan zona merah pandemi Covid-19.
Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Tegal, Joko Wantoro, Minggu (5/4).
Sebelumnya, Joko meluruskan adaya kekeliruan pencatatan PDP asal Adiwerna yang meninggal hari Sabtu (4/4) kemarin.
PDP asal Adiwerna tersebut, ujar Joko, tidak memiliki riwayat perjalanan dari Bali, melainkan dari Jakarta.
Sehingga melalui keterangan pers ini, pihaknya sekaligus meminta maaf dan meralat pemberitaan.
Sementara untuk kasus meninggalnya PDP asal Kecamatan Lebaksiu ini,
Joko mengungkapkan jika penyebab pasti kematiannya belum bisa diputuskan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di Yogyakarta.
“Tes swab pada pasien sudah dilakukan, tapi sama seperti yang lainnya, sampai dengan hari ini hasilnya belum kami terima," kata Joko, pada Tribunjateng.com, Minggu (5/4).
Joko menambahkan, pertama kali PDP masuk ke rumah sakit hari Selasa (31/3).
Suhu tubuhnya saat itu mencapai 37 derajat celcius dengan disertai gejala batuk dan pilek, serta keluhan sakit pada tenggorokan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan seperti foto toraks,
diketahui pasien menderita pneumonia akut dan ada riwayat penyakit penyerta atau komorbid,
yaitu tuberkulosis kronis serta penyakit yang lainnya.
“Secara medis, keberadaan komorbid pada seseorang yang kemudian terinfeksi virus Corona ini