Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.
Atas perbuatannya cabuli anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.
WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Tahun Menduda, Pria 34 Tahun di Pringsewu Nekat Cabuli Siswi SMP, Modusnya Pacaran
Baca tanpa iklan