Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pemkab Garut akan melunasi warganya yang terjerat pinjaman ke rentenir atau bank emok.
Jika dibiarkan, warga yang meminjam bisa semakin terbebani karena bunganya yang tinggi.
"Bunganya biasanya mencekik. Bisa lebih dari empat persen. Kami harap jangan pinjam lagi karena bank emok itu ilegal. Jadi setelah dilunasi, jangan sampai pinjam kembali," ucap Helmi saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Bagi yang terlanjur meminjam, Helmi menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan anggaran.
Bupati telah membuat surat edaran dan menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar.
"Peruntukannya bagi masyarakat bawah yang terjerat rentenir. Jumlahnya (pinjaman) tak besar, tapi sangat mengganggu," katanya.
Baca: Jenazah Korban Covid-19 Menumpuk di Jalan, Penduduk Ekuador Minta Bantuan ke Pihak Berwenang
Baca: 12 LINK Alternatif Cek Pengumuman SNMPTN 2020 Bila portal.ltmpt.ac.id Tak Bisa Diakses
Helmi menyebut, ada syarat untuk mendapat bantuan itu yakni pinjaman kurang dari Rp 1 juta.
"Yang punya hutang Rp 400 ribu, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu atau yang nyicil per hari Rp 20 ribu, Rp 30 ribu, akan diganti oleh Pemda," ujarnya.
Ibu-ibu di Sukabumi Resah Diteror Bank Emok
Viral di media sosial puluhan ibu-ibu di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, geruduk kantor desa, Senin (30/3/2020).
Mereka melakukan demontrasi ke kantor desa karena masih ditagih oleh Bank Emok di tengah merebaknya virus corona.
Bank Emok adalah sebutan bagi lembaga keuangan ilegal yang kerap meminjamkan uang ke warga.
Baca: Bank Sentral AS Siapkan Pasokan ke BI Sebesar 60 Miliar Dolar AS
Baca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Hari Ini Rabu, 8 April 2020: 7 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Emok sendiri adalah istilah dalam Bahasa Sunda yang berarti duduk lesehan melipat dua kaki miring ke kiri yang biasa dilakukan kaum perempuan.