News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira Gadungan Mengaku Kapten Reny Keruk Uang Rp 60 Juta Dari Wanita Yang Ingin Dinikahinya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Kedungwuni saat memeriksa Ari Wibowo (25) TNI Gadungan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Bermodalkan tampang dengan pakaian segaram TNI, seorang pemuda menipu korbannya hingga Rp 60 juta.

Korban TNI gadungan ini,  seorang wanita yang terbuai oleh janji pelaku yang akan menikahinya hingga akhirnya sadar telah tertipu.

Petugas Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil meringkus Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dalam aksinya, pria ini mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten untuk menipu korbannya.

Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com menjelaskan, kejadian yang menimpa SM (39) berawal pada awal bulan Januari 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OLAA.

Diaplikasi tersebut tersangka, memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.

Baca: Prilly Latuconsina Ungkap Proyek Bareng Glenn Fredly yang Belum Terealisasikan

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sekali ini Saja - Glenn Fredly, Tuhan Bila Masih Ku Diberi Kesempatan

Baca: Chord Sedih Tak Berujung - Glenn Fredly, Kunci Gitar Paling Mudah Dimainkan

"Setelah itu komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut Via Whatsapp.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4/2020).

Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.

AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikahi korban setelah pindah tugas di Pemalang.

"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.

Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena korban menaruh curiga kepada tersangka, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bahwa sudah pindah tugas di Kodim Pemalang pada bulan Februari tahun 2020.

"Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif ingin bertemu dengan tersangka, namun tersangka selalu beralasan sedang dinas luar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini